![]() |
Bima, Pena Warta NTB
Rapat Koordinasi Awal Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Bima yang berlangsung Rabu (16/9) di Ruang Rapat Utama Kantor Bupati Bima dipimpin oleh Wakil Bupati dr. H. Irfan Zubaidy yang juga selaku Wakil Ketua GTRA Kabupaten Bima secara khusus membahas Usulan Penanganan bekas hak guna usaha (HGU) lahan perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Bima.
Wabup dr. H. Irfan yang didampingi Kadis Perkim Suwandi, ST, MT dan Kepala Kantor Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Bima Tri Harianto, S.Si., M.Si dalam arahannya menekankan pentingnya koordinasi intensif dalam penanganan dan penyelesaian sengketa di sektor pertanahan.
"Melalui koordinasi yang baik maka tugas yang belum diselesaikan terkait dengan kepemilikan dan sertipiikasi serta penguasaan lahan bisa diselesaikan. Karena bukan hanya memungkinkan warga negara untuk memiliki bukti kepemilikan secara hukum tetapi yang penting dan sering mengganggu jalannya roda pemerintahan adalah menghindari munculnya klaim atas objek yang menjadi fasilitas umum seperti sekolah, Puskesmas bahkan fasilitas pemerintah". Ungkapnya
Terkait pelaksanaan Rakor, pemerintah daerah memiliki harapan besar agar seluruh aset pemerintah bisa disertipikasi dan langkah ini memerlukan koordinasi dan dukungan semua pihak khususnya BPN. Dengan demikian, maka ke depan semua persoalan sengketa tanah dan lahan bisa diselesaikan dengan baik". Tandasnya
Pada kesempatan tersebut kepala BPN Kabupaten Bima Tri Harianto memaparkan usulan pembahasan Rakor yang mencakup Pendayagunaan Lahan Eks HGU PT Bayu Aji Bima Sena, Penanganan Pelepasan Sebagian Lahan PT Sanggar Agro Karya Persada dan Penataan kembali tanah eks HGU PT Ternak Lestari.
Rapat Koordinasi Awal GTRA Kabupaten Bima yang dihadiri pejabat terkait Kodim 1608/Bima, Polres Bima, Kepala Perangkat Daerah, Kepala Bagian terkait lingkup Sekretariat Daerah kabupaten Bima, Kepala Sub-Bagian bagian Tata Usaha dan para kepala seksi di lingkup kantor BPN Kabupaten Bima tersebut menghasilkan beberapa poin antara lain hasil pembahasan Rakor Awal GTRA untuk ditindaklanjuti sesuai jadwal waktu yang telah ditentukan.
Rakor juga menghasilkan keputusan bahwa akan dilakukan koordinasi dengan Kementerian ATR/BPN dalam penataan kembali tanah eks HGU PT Ternak Lestari serta menetapkan rencana pelaksanaan Rapat Koordinasi GTRA Kabupaten Bima. (Red).

COMMENTS