Bina Pena Warta NTB.- Jumat (14)6) sekitar pukul 16.30 Wita Solidaritas Rakyat Penyelamat Bangsa NTB di jalan raya lintas Bima Sumbawa di Desa Tambe Kecamatan Bolo melakukan aksi demo. Dalam orasinya mereka menuntut keadilan , dimana Masdin yang telah lebih awal ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Bima karena diduga melakukan penganiayaan terhadap Asmah alias Siwe Husen Jambe, beberapa waktu lalu. oleh penyidik dikenakan Pasal 170 KUHP . Terkait dengan itu rupanya pihak keluarga dan sejumlah warga merasa keberatan pasal yang dikenakan tehadap tersangka Masdin.
Koordinator lapangan ( Korlap ) Suryadin dalam orasinya, ditahannya Masdin mantan anggota DPRD Kabupaten Bima, Tambe kehilangan tokoh dimana selama ini sudah banyak berbuat untuk masyarakat, banyak membela masyarakat ,katanya.
Selain dikenakan pasal pemberatan terhadap dirinya, tuntutan lain adalah tangkap Hanafiah kasus asusila segera diproses hukum , begitu juga ditangkap juga Asmah orang tua Hanafiah yang telah dua kali mangkir dari panggilan polisi supaya dijemput paksa dan diproses sesuai hukum yang berlaku karena keduanya adalah dari persoalan sehingga Masdin terlibat penganiayaan. Jika dibandingkan lanjut Korlap, dalam orasinya, sebagai warga yang taat hukum Masdin begitu menerima panggilan polisi jemufian menghadap penyidik dan pada saat itu juga ditetapkan sebagai tersangka dan kini mendekam dalam ruangan tahanan Polsek Woha titipan Polres Bima berdua dengan putranya.
Saat kejadian menurut Suryadin, Masdin terpaksa memukul korban ( Asmah ) karena Asmah telah memegang kemaluannya,jika dicermati berarti Asmah telah berniat ingin membunuh Masdin. Asmah pun memukuli Masdin berulang kali dan menyabiknya hingga baju kaos yang dipakai Masdin mengalami sobekan, dan baju tersebut sudah disita polisi. Karena Masdin merasa dianiaya dia pun melaporkan ke polisi kejadian penganiayaan yang menimpanya. Disesalkan mengapa polisi tidak segera memproses Asmah , Kami butuh keadilan , jika Masdin ditahan Asmah pun harus ditahan. Begitu juga Hanafiah sebagai pelaku asusila, pelaku pornografi, aksi bejat terhadap anak di bawah umur ,berdasar peraturan yang berlaku yakni KUHP, UU ITE, dan UU perlindungan anak. Karena dia sebagai pemicu instabilitas juga gangguan Kamtibmas sehingga terjadi akses kekerasan fisik dan penganiayaan sebagai perkara saling lapor di Polres Bima adalah akibat dari perbuatan pelaku asusila.
Tak hanya itu, menurut korlap dalam orasinya
Laporan terhadap Masdin merupakan persekongkolan jahat ibu dan anak untuk menakut nakuti anggota warga masyarakat .
Polisi diminta untuk mendalami dengan seksama , menggali informasi lengkap begitu juga dengan olah TKP sehingga keterangan pelapor dan saksi pelapor , bukan sebagai keterangan bohong yang berdampak tercederainya rasa keadilan dan sisi kemanusiaan, teriaknya menubtut keadilan.
Menurutnya Pasal 170 KUHP karena unsur pengeroyokan berdasar pasal tersebut sebagaimana mestinya tidak terpenuhi. Bahwa tidak secara bersama sama melakukan penganiayaan dengan secara bersama. Karena terjadi perkelahian keduanya . Kejadian tidak ditempat umum , tidak diawali rencana bahkan tidak ada masalah awal keduanya . Turut serta orang lain setelah kejadian dan tujuannya untuk menyelesaikan dan melerai dan bukan melakukan tindakan penganiayaan , sehingga penetapan tersangkanya orang lain dalam insiden itu tidak dapat diarahkan sebagai pidana. Seta meminta agar Kapolres Bima segera mengusut laporan Masdin terhadap Asmah. " Asmah harus diproses dan ditahan , kami mohon Asmah yang mangkir dari panggilan polisi supaya dijemput paksa dan diproses ,pintanya mengakhiri aksi . ( titus)
COMMENTS