| Aksi Demo warga Desa Tambe Kecamatan Bolo pada Sabtu ( 15/6 ). Menuntut polisi Bersikap adil |
Bima Pena Warta NTB.- Warga Desa Tambe Kecamatan Bolo yang tergabung dalam Solidaritas Rakyat Penyelamat Bangsa NTB kembali menggelar aksi demo. Aksi demo yang kedua kalinya pada Sabtu (15/6) tersebut , massa menuntut Polres Bima bersikap adil terhadap kasus yang dilaporkan.
Baik yang dilaporkan oleh Siti Asmah terhadap Masdin maupun laporan Masdin terhadap keduanya yakni siti Asmah dilaporkan tindak pidana penganiayaan terhadap Masdin maupun terhadap Hanafiah terduga melanggar UU ITE hingga kini keduanya belum ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Bima.
Penanggung jawab aksi, Suryadin dalam orasinya, tentunya penyidik Polres Bima dalam hal ini hendaknya bersikap adil terutama berkaitan dengan penempatan pasal , menurutnya pasal 170 KUHP yang dikenakan terhadap Masdin terlalu berlebihan dan mencederai azas kemanusiaan. Selain itu Kapolres Bima dinilai tidak mampu melakukan penegakan supremasi hukum ,terbukti Siti Asmah pelaku penganiayaan terhadap Masdin tidak juga ditangkap justru dibiarkan berkeliaran padahal yang bersangkutan sudah dipanggil dua kali namun mangkir.
Ironisnya lagi Hanafiah diduga melanggar UU ITE dan pornografi masih juga belum diamankan, ada apa dengan aparat kepolisian Polres Bima, tanyanya heran.
Akibat dari ulah terduga sehingga terjadi perkelahian keduanya, berujung dengan penahanan Masdin yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Siti Asmah,kini mendekam dalam tahanan Polsek Woha yang dititip Polres Bima
" Kami minta keduanya segera ditangkap , diadili dan diproses sesuai hukum yang berlaku, jika keduanya sudah ditangkap dan diamankan , kami segera membuka jalan "
Pantauan media ini ,akibat dari aksi demo jalan lintas bima - sumbawa lumpuh total namun setelah ada upaya negosiasi aparat kepolisian dengan massa aksi yakni polisi bersedia menjemput Hanafiah terduga pelaku pelanggar UU ITE , setelah aparat kepolisian berhasil meringkus Hanafiah dan mengamankannya maka jalan dibuka. Alhasil upaya kepolisian berhasil meringkus terduga pelaku melanggar UU ITE, jalan yang tadinya diblokir berhasil dibuka oleh warga dengan bantuan aparat kepolisian dan akses jalan raya pun kembali normal.
Tak hanya itu, Siti Asmah yang dua kali mangkir dari panggilan polisi dapat segera ditangkap, diproses, diadili dan dikerangkeng dalam tahanan polisi sehingga keduanya dapat menikmati betapa sengsaranya berada dalam jeruji tahanan. ( pewarta Titus)
COMMENTS