Kisruh Penolakan APBD Oleh Unsur Pimpinan DPRD, Pemkab Bima Berikan Penjelasan



Bima, Pena Warta NTB Terkait adanya pemberitaan tentang cacat prosedural karena APBD ditolak oleh unsur DPRD dengan ini disampaikan bahwa: 

Semua tahapan pembahasan dokumen APBD mengikuti mekanisme yang diatur oleh alat kelengkapan Dewan itu sendiri. Jadi tidak ada pembahasan dokumen penganggaran yang dilakukan di luar mekanisme yang telah ditetapkan bersama antara eksekutif dengan legislatif.

Terkait dengan hal tersebut perlu disampaikan bahwa APBD Kabupaten Bima TA. 2026 telah dilakukan penetapan oleh Bupati Bima melalui Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2025 dan kemudian diundangkan dalam Lembaran Daerah Nomor 4 Tahun 2025.

Perda tersebut, ditetapkan setelah melalui tahapan pembahasan bersama Eksekutif dengan DPRD, mulai dari Badan Musyawarah (Banmus) hingga Rapat Paripurna ke-9 DPRD Kabupaten Bima Masa Sidang III dengan agenda Penyampaian Laporan Banggar terhadap Rancangan Perda tentang APBD Kabupaten Bima TA. 2026, Penandatangan Keputusan DPRD Kabupaten Bima dan Penyampaian Pendapat Akhir Kepala Daerah yang dilaksanakan pada hari Jum’at tanggal 28 November 2025.

Sesuai amanat Pasal 112 PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Eksekutif menyampaikan dokumen Rancangan Perda tentang APBD Kabupaten Bima TA. 2026 kepada Gubernur untuk dilakukan evaluasi, dimana dokumen beserta kelengkapan kertas kerjanya resmi diterima oleh tim evaluator provinsi pada BEKK BPKAD Provinsi NTB pada hari Rabu tanggal 3 Desember 2026. Untuk kemudian pada Jum’at tanggal 19 Desember 2026 Pemkab Bima menerima Salinan Keputusan Gubernur NTB Nomor 100.3.31-677 Tahun 2025 tentang Evaluasi Rancangan Perda dimaksud secara daring melalui pelaksanaan Zoom Meeting.

Menindaklanjuti Keputusan Gubernur NTB tentang Evaluasi dimaksud, Pemkab Bima melalui TAPD selanjutnya melakukan penyempurnaan agar selaras dengan perintah amanat evaluasi provinsi secara online, intens dan mendetail bersama Tim Evaluasi Provinsi. Kemudian, Pemkab Bima bersurat kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Bima Nomor 903.122.07.3/2025 tanggal 22 Desember 2026 perihal Penyampaian Hasil Evaluasi Raperda APBD TA. 2026.

Tahapan pelaksanaan penyempurnaan hasil evaluasi provinsi telah dipenuhi dengan bukti terbitnya surat rekomendasi Tim Evaluator Provinsi yang ditujukan kepada Kepala Biro Hukum Setda Prov. NTB, kemudian Sekretaris Daerah Kabupaten Bima bersurat kepada Provinsi dengan Nomor 188/131/03.3/2025 tanggal 30 Desember 2025 perihal Mohon Nomor Register Peraturan Daerah dengan melampirkan Rekomendasi Tim Evaluator Provinsi berserta Keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Bima Nomor 15 Tahun 2025 tentang Penyempurnaan Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bima tentang APBD Kabupaten Bima Tahun 2026 yang ditandatangani oleh 2 (dua) orang unsur Pimpinan DPRD. Kepala Biro Hukum Pemprov NTB menindaklanjutinya dengan memberikan nomor register melalui surat Nomor 100.3.2/865/KUM/2025 tanggal 30 Desember 2026 Perihal Pemberian Nomor Register Raperda Kabupaten Bima. 

Setelah mendapatkan Nomor Registrasi Raperda Kabupaten Bima dimaksud, Pemda Kabupaten Bima menetapkan Rancanngan Perda tentang APBD Kabupaten Bima TA. 2026 nya menjadi Perda tentang APBD Kabupaten Bima TA. 2026. Artinya, penetapan ini dilakukan atas dasar taat azas mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Namun demikian pemerintah daerah menghargai perbedaan pandangan dan dinamika yang muncul berkaitan dengan pembahasan produk hukum tersebut.

Demikian penjelasan ini disampaikan.

@Suryadin/Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Pemkab. Bima

COMMENTS

Nama

Artikel,1,Bima,44,Hukrim,15,Kepolisian,4,Kota Bima,3,Lingkungan,1,Mataram,2,Nasional,6,Opini,1,Pemerintahan,6,Pendidikan,23,Peristiwa,7,pertanian,1,Politik,4,prestasi,1,Religi,2,
ltr
item
Pena Warta NTB: Kisruh Penolakan APBD Oleh Unsur Pimpinan DPRD, Pemkab Bima Berikan Penjelasan
Kisruh Penolakan APBD Oleh Unsur Pimpinan DPRD, Pemkab Bima Berikan Penjelasan
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEguc7EkORUYnW2OdJjO0x053ggKmpM5ZyUgKx0kUD5raxMI3a2xwWGY0iAsfMytDZ_LHaUWeEcz2ruHeNxRAFcSAETh3twKi3YT9ikHGaAvI8G4EI4XfInkLZXwB5VBU62zbap0fhIgF9CtG0tHRiYxIefImWH91CZF0hYbbkIC_W8mxPTJvtOLqO4l8dU/s320/1000276323.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEguc7EkORUYnW2OdJjO0x053ggKmpM5ZyUgKx0kUD5raxMI3a2xwWGY0iAsfMytDZ_LHaUWeEcz2ruHeNxRAFcSAETh3twKi3YT9ikHGaAvI8G4EI4XfInkLZXwB5VBU62zbap0fhIgF9CtG0tHRiYxIefImWH91CZF0hYbbkIC_W8mxPTJvtOLqO4l8dU/s72-c/1000276323.jpg
Pena Warta NTB
https://www.penawartantb.com/2026/01/kisruh-penolakan-apbd-oleh-unsur.html
https://www.penawartantb.com/
https://www.penawartantb.com/
https://www.penawartantb.com/2026/01/kisruh-penolakan-apbd-oleh-unsur.html
true
2485304622113317259
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content